Cara Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Freelancer / Pekerja Lepas
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Freelancer / Pekerja Lepas. Biasanya, cara perhitungan pajak penghasilan yang banyak dibahas adalah bagi yang memiliki gaji bulanan atau tetap. Lantas muncul pertanyaan lainnya, bagaimana dengan pekerja lepas alias freelancer maupun pekerja yang tidak tetap? Apakah mereka tak membayar pajak?.
Seperti kita ketahui bersama jika pekerja lepas adalah pekerja yang tidak terikat dengan institusi manapun namun mendapatkan fee atau bayaran untuk sejumlah pekerjaan yang diberikan. Besaran jumlah pembayaran ini tergantung dari kesepakatan di awal antara si pekerja lepas dengan perusahaan dimana ia mendapatkan proyek pekerjaan. Berbeda dengan karyawan yang benar-benar bekerja dan terikat di sebuah institusi atau perusahaan yang mendapatkan bayaran dengan standar upah yang sudah ditentukan dan diberikan slip gaji staff setiap bulannya.
Inilah penjelasan tentangnya, silahkan Anda simak, terutama bagi Anda yang termasuk dalam kalangan pekerja ini.
Pekerja tak tetap atau pekerja lepas adalah pekerja yang hanya menerima penghasilannya ketika mereka bekerja. Ukurannya bisa berupa jumlah dari unit pekerjaan yang berhasil diselesaikan, jumlah hari kerja, maupun komisi yang didapatkan dari pemberi kerja. Kondisi selalu berubah-ubah, dan jumlah penghasilan bisa berbeda drastis dari minggu ke minggu, atau bulan ke bulan.
Perbedaan lain lagi dari pekerja tetap adalah bahwa upah yang diterima juga tidak selalu sama, dan ini yang akan mempengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan. Jenis-jenis upahnya adalah:
- Upah harian - di mana pekerja mendapatkan upahnya untuk satu hari. Ketika tidak masuk, mereka tak mendapat upah.
- Upah mingguan - upah di akumulasi dan dibayar secara per minggu.
- Upah satuan - dihitung berdasarkan jumlah pekerjaan yang berhasil diselesaikan. Semakin banyak, semakin besar upahnya.
- Upah borongan - upah yang diterima setelah pekerjaan atau proyek tertentu selesai.
Sedangkan untuk batasan
pajaknya beserta rumus cara hitung pph 21 adalah seperti ini:
1.
Untuk batasan
penghasilan:
ü Sehari <Rp200.000,00, kumulatif
<Rp2.025.000,00 = tidak kena PPh 21.
ü Sehari >Rp200.000,00, kumulatif <Rp2.025.000,00
= 5% x (upah – Rp200.000,00).
ü Sehari >Rp200.000,00/<Rp200.000,00, kumulatif >Rp2.025.000,00
= 5% x (upah – PTKP/360).
ü Sehari >Rp200.000,00/<Rp200.000,00, kumulatif
>Rp2.025.000,00 = tarif Pasal 17 x jumlah PKP setahun.
2.
Studi kasus:
ü Tini yang belum menikah adalah buruh harian di
pabrik konveksi. Selama 10 hari, dia menerima upah harian Rp200.000,00.
ü Maka hitungannya:
§ Upah sehari Rp200.000,00
§ Batas upah harian Rp200.000,00
§ Penghasilan Kena Pajak sehari Rp
0,00
§ PPh 21 Rp 0,00
ü Karena kumulatifnya belum mencapai Rp2.025.000,00,
tak ada PPh 21.
ü Ketika sudah hari ke 11,dan kumulatif
>Rp2.025.000,00, PPh 21 berlaku setelah dikurangi PTKP sebenarnya.
Rinciannya:
§ Upah 11 hari (Rp200.000,00x11) Rp2.200.000,00
§ PTKP sebenarnya:
§ 11 x (Rp24.300.000,00/360) Rp 742.500,00
§ PKP sampai hari 11 Rp1.457.500,00
§ PPh 21 terutang hingga hari 11:
§ 5% x Rp1.457.500,00 Rp
72.875,00
§ PPh 21 10 hari Rp
0,00
§ PPh 21 11 hari Rp
72.875,00
ü Itu berarti upah bersih adalah Rp200.000,00 –
Rp72.875,00 = Rp127.125,00
Untuk perhitungan pajak penghasilan lainnya, Anda harus melihat di website Dirjen Pajak agar lebih
jelas. Di sana akan ada daftar tentang norma perhitungan bagi kota-kota besar
dan sekitarnya, termasuk juga dengan status perkawinannya. Profesi ataupun
bidang pekerjaan yang Anda lakukan juga berpengaruh dengan penghitungan yang
akan dilakukan, jadi perhatikanlah dengan seksama.