Menurut Visa QR Code Tidak Akan Menggantikan Pembayaran Menggunakan Kartu
Sejak beberapa hari yang lalu setelah adanya wacanya dari BI untuk mengumumkan adanya aturan untuk standarisasi pembayaran baru melalui QR Code sudah mulai menarik perhatian publik dan di Indonesia untuk metode pembayaran ini memang merupakan hal yang baru. Metode pembayaran melalui quick response code (QR Code) dilihat akan terus berkembang. Hal yang membuat masyarakat lebih tertarik akan hal ini karena pembayaran melalui QR Code di nilai lebih murah, lebih cepat dan lebih efisien. Namun, jika metode pembayaran menggunakan QR Code ini mulai merambah dikalangan masyarakat apakah metode pembayaran melalui kartu akan ditinggalkan ?

Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman menyatakan, QR Code tidak akan menggantikan kartu. "Saya lihat QR Code akan complementary (saling melengkapi) dengan kartu, baik yang contact atau contactless," jelas Riko dalam sesi wawancara khusus di kantornya di Jakarta, pekan lalu. Riko menyatakan, pihaknya memandang metode pembayaran dengan QR Code akan lebih berhasil pada merchant atau pedagang yang tidak bisa membayar mesin electronic data capture (EDC) yang harganya cukup mahal. Ia memberi contoh adalah warung-warung maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, ia pun berkaca pada sejumlah negara maju yang transaksi pembayaran elektroniknya masih didominasi kartu.
Riko menyebut, di Australia, 90 persen transaksi menggunakan contactless card, sementara di Singapura mencapai kisaran 60-70 persen. "Pasarnya beda (antara QR Code dengan kartu)," tutur Riko. Contactless card adalah metode pembayaran dengan kartu pintar, di mana kartu tidak perlu digesek (swipe) atau dimasukkan (dip) ke alat pembaca kartu atau mesin EDC. Untuk melakukan pembayaran, kartu cukup ditempel pada mesin pembaca. Riko pun menyebut, metode pembayaran dengan kartu, khususnya contactless card, lebih cepat dibandingkan dengan QR Code. Sebab, begitu kartu ditempelkan pada mesin pembaca, maka transaksi langsung terekam dan selesai. Sementara itu, dengan QR Code, pengguna terlebih dahulu harus memotret kode, mengunggahnya agar bisa terbaca, barulah transaksi terekam.
Ini pun harus dijamin dengan koneksi internet yang prima. Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran bakal menerbitkan aturan mengenai pembayaran dengan QR Code pada April 2018 ini. Beberapa cakupan dalam aturan mengenai QR Code adalah standarisasi teknologi yang digunakan dan kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain.