OJK Akui Tidak Bisa Menindak Transaksi Uang Digital Dari Fasilitas Lembaga Lain

Beberapa waktu yang lalu OJK telah mengumumkan pelarangan bagi kementerian keuangan untuk tidak memfasilitasi dalam bentuk apa pun untuk penggunaan uang virtual. Namun, OJK pun mengatakan bahwa tidak akan bisa menindak tegas bagi pengguna uang digital untuk transaksi atau cryptocurrency seperti bitcoin jika transaksi tersebut difasilitasi oleh lembaga lain di luar sektor jasa keuangan. "Bisa saja terjadi (transaksi bitcoin) tidak sektor jasa keuangan, mungkin saja. Kalau itu dilakukan OJK, akan mengedukasi masyarakat bahwa itu ada risikonya dan harus hati-hati," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Dengan demikian, lanjut Wimboh, masyarakat tidak bisa menyalahkan otoritas, jika menerima risiko atas penempatan investasi dalam bentuk mata uang digital. Nilai tukar bitcoin sangat fluktuatif. Sebagai gambaran, pekan lalu, berdasarkan situs perdagangan Bitcoin Indonesia, nilai bitcoin masih di atas Rp200 juta per bitcoin. Namun, saat berita ini ditulis, nilai bitcoin telah merosot menjadi Rp147,8 juta. Wimboh pun kembali menegaskan, lembaga sektor jasa keuangan dilarang memfasilitasi maupun menggunakan mata uang digital, seperti bitcoin dalam bertransaksi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap produk jasa keuangan yang diperdagangkan oleh lembaga jasa keuangan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK.

Bila ada lembaga keuangan yang melanggar, sesuai ketentuan, OJK berhak menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, misalnya sanksi administrasi. Sebelumnya, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melarang penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Selain tidak memiliki landasan hukum, penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin rawan digunakan untuk transaksi ilegal seperti perdagangan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url