Pelajari Soal Ganti Rugi Asuransi Yang Perlu Anda Tahu

Asuransi merupakan salah satu produk finansial yang cukup penting kehadirannya dalam kehidupan manusia. Dengan menggunakan asuransi, maka banyak keuntungan yang bisa didapat. Meskipun begitu, tentu dalam memilih sebuah asuransi yang tepat harus dilakukan dengan penuh pertimbangan. Fungsinya adalah agar Anda tidak salah pilih, karena tak jarang juga asuransi yang menawarkan berbagai macam manfaat namun ternyata abal-abal.

Dalam dunia asuransi ada hal-hal yang menjadi sebuah pertimbangan sebagai penentu dan pertimbangan dalam menghitung dan menjalin sebuah hubungan pertanggungan proteksi. Prinsip-prinsip ini mempunyai pertimbangan dari berbagai aspek, terdapat tujuh prinsip asuransi yang digunakan. Dengan prinsip inilah sebuah asuransi pertanggungan akan dapat terjalin, sehingga menjadi sebuah kesepakatan pertanggungan, atau menjadi acuan dalam menentukan sebuah nilai proteksi (premi).


1. Insureable Interest (kepentingan untuk diasuransikan)

Pada prinsip ini insurable interest pihak yang akan mengasuransikan haruslah mempunyai kepentingan (interest) untuk melindungi atau memproteksi harta benda yang dimilikinya, harta yang dimilikinya haruslah harta benda yang dapat menjadi kriteria untuk dapat diasuransikan (insurable). Selain itu, setiap benda atau harta yang akan diasuransikan haruslah benda atau harta yang legal dan tidak dalam proses hukum atau bermasalah dalam hukum.

Pada prinsip insurable interest pihak yang mempunyai kepentingan atas harta benda tersebut dan telah mengasuransikannya akan mendapatkan pertanggungan (premi) apabila benda tersebut mengalami hilang atau kerusakan yang disebabkan oleh keadaan tertentu yang tercantum dalam klausul penggantian premi, maka pihak pengasuransi akan mendapatkan ganti rugi.

Akan tetapi, apabila pihak yang mengasuransikan ternyata tidak mempunyai kepentingan atas harta benda yang diasuransikan, dan terbukti oleh pihak pemberi asuransi,, kesepakatan atas ganti rugi yang akan diberikan (premi) akan dapat digugurkan.

2. Utmost Good Faith (Itikad Baik)

Pada prinsip ini, sebuah perusahaan asuransi akan menerima dan sepakat memberikan pertanggungan atas pelimpahan risiko dari pihak pembeli premi atas dasar itikad baik. Dalam artian, pada prinsip ini pembeli premi harus dengan gamblang dan jujur menjelaskan seputar data dan apapun perihal yang berhubungan dengan objek yang akan diasuransikannya.

Dan apabila pada saat kesepakatan berjalan atau perjanjian asuransi berjalan, pihak perusahaan asuransi menemukan keganjilan dari data dan fakta objek yang diasuransikan, maka pihak perusahaan asuransi atau pihak penanggung berhak untuk tidak membayar pertanggungan yang disepakati sebelumnya.

3. Law of Large Number (Hukum Bilangan Besar)

Pada prinsip ini, perusahaan asuransi akan menggunakan patokan perhitungan angka untuk sebuah penilaian terhadap objek yang akan diasuransikan. Pada prinsip ini pihak asuransi akan menggunakan metode statistik dan metode probabilitas (kemungkinan). Semakin banyak jumlah sampel yang digunakan dalam mengukur sebuah kejadian, semakin besar pula kemungkinan sebuah kebenaran dalam menentukan penilaian besaran nilai pertanggungannya.

Ada tiga jenis pengukuran dalam asuransi yaitu mortalitas dan morbiditas. Mortalitas adalah tingkat pengukuran untuk angka kematian dan morbiditas adalah pengukuran untuk tingkat cidera, sakit, cacat dan sejumlah kejadian lainnya yang dapat dimasukan ke dalam sebuah produk asuransi.

4. Idemnity (Ganti Rugi)

Pada prinsip ini, sebuah perusahaan asuransi akan mengganti pertanggungan (premi) kepada pihak yang mengasuransikan berupa ganti rugi finansial. Prinsip ganti rugi ini di atur dalam KUH dagang Pasal 252,253 dan dipertegas dalam Pasal 278.

Dalam prinsip ini telah diatur bahwa pergantian kerugian adalah harus setara dengan nilai yang diderita oleh pihak yang mengasuransikan. Suatu misal pihak asuransi tidak berhak mengganti biaya ganti rugi rumah sakit kepada kliennya dengan nilai yang lebih tinggi atau dengan nilai yang lebih rendah. Akan tetapi, dengan nilai yang relatif sama dengan mengganti biaya (reimbursed) setelah dibayarkan oleh pengasuransi.

5. Subrogation (Pengalihan Hak atau Perwalian)

Prinsip pengalihan hak atau perwalian (subrogation) adalah prinsip pengalihan sebuah pertanggungan terhadap pihak tertanggung oleh pihak asuransi apabila kesalahan atau kelalaian disebabkan oleh pihak ketiga. Dengan kata lain, pihak asuransi akan menjadi penanggung apabila pihak pengasuransi mendapatkan kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga.

Ketentuan ini telah diatur oleh KUH dagang Pasal 284 yang berbunyi. Pada prinsip pengalihan hak ini pengasuransi harus menentukan dari mana sumber pertanggungan, dari pihak ketiga penyebab sebuah terjadinya kerugian atau pihak asuransi. Dengan kata lain, pihak tertanggung atau pihak pengasuransi tidak boleh mendapatkan dua pertanggungan.

6. Contribution (Kontribusi)

Prinsip asuransi kontribusi biasanya digunakan pada pertanggungan asuransi berupa objek properti dan bukan objek manusia seperti asuransi jiwa dan asuransi kesehatan atau cacat tubuh. Pada prinsip kontribusi, perusahaan asuransi akan memberikan premi atau penggantian pertanggungan kepada tertanggung dengan kalkulasi hitungan asuransi.

7. Proximate Cause (Kausa Proksimal)

Pada prinsip ini sebuah perusahaan asuransi akan menilai sebuah nilai dari pertanggungan berdasarkan kronologi sebuah peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan dari objek yang dipertanggungkan. Jadi, historis atau kronologi penyebab itulah yang akan dijadikan acuan dan dinilai untuk menggantikan jumlah nilai tertanggung.

Prinsip Asuransi sebagai Referensi Perusahaan Asuransi

Prinsip-prinsip di atas adalah sebuah acuan yang menjadi perhitungan sekaligus referensi baku dalam penentuan sebuah kerjasama dan nilai pertanggungan. Dengan mengetahui hal-hal yang menjadi referensi Anda dan perusahaan asuransi dalam menentukan premi terbaik. Selain itu, Anda menjadi lebih paham dengan prosedur dan cara main asuransi.

(Artikel asli https://economy.okezone.com/read/2017/10/16/320/1796049/pelajari-ini-sebelum-beli-asuransi-soal-ganti-rugi)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url