Kena Charge 3 Persen, Nasabah Kartu Kredit Mengeluh
Kena Charge 3 Persen, Nasabah Kartu Kredit Mengeluh. Beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwasanya ada ekstra tambahan biaya untuk penggunaan transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit oleh sejumlah merchant. Tak ayal, banyak nasabah yang merasa tak nyaman dengan kondisi ini.
Menurut berita yang beredar, tak hanya merchant-merchant kecil saja yang melakukan penambahan biaya tersebut, bahkan penyedia jasa dan layanan sekaliber Air Asia, SPBU Pertamina, dan bengkel Ahass Honda pun memberlakukan biaya tambahan untuk setiap transaksi menggunakan kartu kredit.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Mustaqim Adamrah (35 tahun) mengaku, beberapa kali mengisi bensin di SPBU Pertamina kerap dipungut biaya tambahan sebesar tiga persen. Ia menggunakan kartu kredit besutan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang digesek oleh petugas di mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Central Asia Tbk.
“Petugasnya beralasan biaya tambahan tersebut sebagai biaya administrasi. Ini terjadi di beberapa SPBU Pertamina saat saya mampir isi bensin dengan metode pembayaran kartu kredit,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).
Maka dari itu, jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, diharapkan segera melapor ke BI. Caranya, dengan menghubungi BI Contact Center (Bicara) di nomor 131.
Sementara itu, Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengingatkan pemilik kartu debit dan kredit akan bahaya menggesek kartu selain di mesin electronic data capture (EDC). Sebab, data nasabah bisa terekam dan berpotensi disalahgunakan.
"Bahkan, Bank Indonesia (BI) beberapa hari terakhir ini gencar melarang toko atau "merchant" menggesek ganda kartu debit dan kartu kredit selain di mesin EDC saat transaksi nontunai," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha seperti dikutip Antara di Semarang, Kamis (7/9).
Menurutnya, demi keamanan nasabah, sudah ada regulasi dari BI dan perlu ditegakkan serta disosialisaikan lebih gencar. Larangan double swipe itu, tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016.
Kekhawatiran BI, menurut Pratama, beralasan karena tindakan gesek ganda seperti pada mesin kasir bisa merekam data nasabah di komputer kasir. Tindakan itu berisiko karena data nasabah bisa disalahgunakan.
Pratama, yang juga pakar keamanan siber itu, menjelaskan bahwa pengamanan kartu debit dan kartu kredit di Tanah Air masih lemah sehingga mudah sekali menggandakan datanya. "Jadi, bila kartu digesek di 'card reader' komputer kasir, sebenarnya mereka juga membaca sekaligus mengopi data kartu kita," katanya.
Kalau data pengguna semisal kartu kredit itu sudah dikopi, menurut dia, bisa dipakai untuk apa saja. Bahkan, data itu bisa dipindahkan ke kartu kosong. Hasil penggandaan kartu kredit, kata Pratama, bisa langsung dipakai.
Sedangkan kartu debit, agak sulit karena harus tahu PIN terlebih dahulu. "Oleh karena itu, PIN harus benar-benar kita jaga," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) itu.
Pratama memandang perlu gencar melakukan edukasi kepada para nasabah terkait dengan keutamaan mengamankan data di kartu debit dan kartu kredit.
"Hal ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan perbankan agar data pribadi tidak mudah diambil dan disalahgunakan," katanya.
Menurut dia, hal itu hanya satu dari sekian banyak cara mengumpulkan data pribadi yang penggunaan selanjutnya sulit untuk mempertanggungjawabkan
Menurut berita yang beredar, tak hanya merchant-merchant kecil saja yang melakukan penambahan biaya tersebut, bahkan penyedia jasa dan layanan sekaliber Air Asia, SPBU Pertamina, dan bengkel Ahass Honda pun memberlakukan biaya tambahan untuk setiap transaksi menggunakan kartu kredit.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Mustaqim Adamrah (35 tahun) mengaku, beberapa kali mengisi bensin di SPBU Pertamina kerap dipungut biaya tambahan sebesar tiga persen. Ia menggunakan kartu kredit besutan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang digesek oleh petugas di mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Central Asia Tbk.
“Petugasnya beralasan biaya tambahan tersebut sebagai biaya administrasi. Ini terjadi di beberapa SPBU Pertamina saat saya mampir isi bensin dengan metode pembayaran kartu kredit,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).
Pelarangan Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir
Selain isu mengenai penambahan charge 3 persen yang dilakukan oleh merchant, isu hangat yang tengah naik ke permukaan adalah dari Bank Indonesia (BI) yang mengumumkan pelarangan penggesekan kartu kredit maupun kartu debit di mesin kasir. Itu dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data nasabah, serta potensi penduplikasian kartu. Untuk itu, penggesekan kartu dalam transaksi nontunai hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC). Ketentuan ini pun telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.Maka dari itu, jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, diharapkan segera melapor ke BI. Caranya, dengan menghubungi BI Contact Center (Bicara) di nomor 131.
Sementara itu, Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengingatkan pemilik kartu debit dan kredit akan bahaya menggesek kartu selain di mesin electronic data capture (EDC). Sebab, data nasabah bisa terekam dan berpotensi disalahgunakan.
"Bahkan, Bank Indonesia (BI) beberapa hari terakhir ini gencar melarang toko atau "merchant" menggesek ganda kartu debit dan kartu kredit selain di mesin EDC saat transaksi nontunai," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha seperti dikutip Antara di Semarang, Kamis (7/9).
Menurutnya, demi keamanan nasabah, sudah ada regulasi dari BI dan perlu ditegakkan serta disosialisaikan lebih gencar. Larangan double swipe itu, tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016.
Kekhawatiran BI, menurut Pratama, beralasan karena tindakan gesek ganda seperti pada mesin kasir bisa merekam data nasabah di komputer kasir. Tindakan itu berisiko karena data nasabah bisa disalahgunakan.
Pratama, yang juga pakar keamanan siber itu, menjelaskan bahwa pengamanan kartu debit dan kartu kredit di Tanah Air masih lemah sehingga mudah sekali menggandakan datanya. "Jadi, bila kartu digesek di 'card reader' komputer kasir, sebenarnya mereka juga membaca sekaligus mengopi data kartu kita," katanya.
Kalau data pengguna semisal kartu kredit itu sudah dikopi, menurut dia, bisa dipakai untuk apa saja. Bahkan, data itu bisa dipindahkan ke kartu kosong. Hasil penggandaan kartu kredit, kata Pratama, bisa langsung dipakai.
Sedangkan kartu debit, agak sulit karena harus tahu PIN terlebih dahulu. "Oleh karena itu, PIN harus benar-benar kita jaga," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) itu.
Pratama memandang perlu gencar melakukan edukasi kepada para nasabah terkait dengan keutamaan mengamankan data di kartu debit dan kartu kredit.
"Hal ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan perbankan agar data pribadi tidak mudah diambil dan disalahgunakan," katanya.
Menurut dia, hal itu hanya satu dari sekian banyak cara mengumpulkan data pribadi yang penggunaan selanjutnya sulit untuk mempertanggungjawabkan