Sistem Manajemen SDM, Software HR dan Payroll Paling Simple dari Sleekr

Sistem Manajemen SDM, Software HR dan Payroll Paling Simple dari Sleekr. Mendapatkan gaji sendiri memang menyenangkan, apalagi jika ini adalah pertama kalinya Anda memegang uang sendiri. Tapi sebagai warga negara di Indonesia ini, Anda mempunyai kewajiban untuk membayar pajak Anda. Dalam hal ini, Anda harus membayar Pajak Penghasilan, yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Oleh sebab itulah, Anda harus mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan.

Sebenarnya ada cara yang lebih mudah dalam menghitung PPh, misalnya dengan sebuah aplikasi dari Sleekr.co yang bisa digunakan oleh divisi Human Resource Departement (HRD) dengan mudah. Dengan menggunakan aplikasi ini, maka semua pengelolaan SDM di perusahaan, mulai dari hari pertama karyawan tersebut bekerja tercatat secara rapi dan dapat diambil sebagai laporan yang valid.
Sleekr.co - Software HR Payroll Indonesia dan Manajemen SDM
Sleekr.co - Software HR Payroll Indonesia dan Manajemen SDM
Pajak Penghasilan sendiri, seperti yang tertulis di atas, diatur dalam UU No.36 Tahun 2008. Di dalamnya, pajak ini didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan pada perseorangan dan badan, yang berhubungan dengan penghasilannya yang diperoleh selama setahun pajak. Pendapatan ini sendiri bisa dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan berbagai macam pembayaran lainnya yang diterima seseorang yang berhubungan pekerjaan mereka, jasa, dan juga kegiatan.

Perhitungan pajak penghasilan PPh 21 ini sudah diatur di dalam Pasal 16 UU No.36 Tahun 2008. Secara mudahnya saja, yang perlu diperhatikan ketika Anda adalah seorang pegawai yang harus membayar pajak ini adalah mengenal apa saja macam-macam kategori untuk jenis penghasilan yang Anda terima. Beberapa jenis obyek pajak yang termasuk dalam penghasilan misalnya saja adalah:
  • Penggantian yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang telah diterima.
  • Laba dari usaha.
  • Hadiah yang berasal dari undian, pekerjaan, dll.
  • Keuntungan dari pengalihan harta yang bisa berupa likuidasi, pemegang saham, hibah, dll.
  • Royalti atau imbalan.
  • Keuntungan karena pembebasan dari utang.
  • Selisih dari revaluasi aset.
  • Dividend dalam bentuk dan nama apapun.
  • Iuran yang didapatkan dari anggotanya.
  • Imbalan bunga.
  • Surplus dari Bank Indonesia, dll.
Adapun penghitungan untuk pajak penghasilan, yang berhubungan dengan individu tersebut secara pribadi, sebenarnya cukup rumit, dan melibatkan berbagai macam komponen di dalam penghasilan, seperti tunjangan, bonus, uang cuti, dll. Namun secara sederhananya, besar dari pajak penghasilan tersebut bisa dihitung dengan rumus yang sederhana, dan dilakukan dalam beberapa tahapan:

1. Seluruh penghasilan kotor (bruto) - biaya-biaya = Penghasilan bersih atau netto.
2. Penghasilan netto atau bersih - penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = penghasilan kena pajak (PKP).

Itulah perhitungan pajak penghasilan secara garis besarnya. Banyak orang yang kadang merasa bingung di dalam melakukan penghitungan lantaran tidak tahu persis apa saja yang masuk ke dalam penghasilannya, bagaimana mengkategorikannya, dan juga cara penghitungannya.

Anda yang akan menjadi pembayar pajak haruslah mengerti semua ini, karena selain agar Anda tidak dirugikan (lantaran penghitungan yang sengaja dibuat salah), maupun agar Anda tetap bisa melaksanakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Merasa kesulitan dalam menghitungnya? Sekarang ini sudah cukup banyak rumus untuk penghitungan menggunakan Microsoft Excel, bahkan untuk memudahkan divisi Human Resource Departement (HRD) dalam suatu perusahaan, kini Anda bisa menggunakan sebuah sistem aplikasi software HR, payroll Indonesia dan manajemen SDM dari Sleekr.co, salah satu penyedia aplikasi penghitungan pajak dan data karyawan yang mudah dan simple. Cocok untuk diaplikasikan kepada perusahaan kecil dan menengah yang dapat Anda coba. Bahkan bisa Anda dapatkan secara gratis untuk perusahaan dengan jumlah karyawan dibawah 25 orang.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url