Ingin Dapatkan Pinjaman Kredit Multiguna Dari Bank?. Inilah Persyaratannya!
Ingin Dapatkan Pinjaman Kredit Multiguna Dari Bank?. Inilah Persyaratannya!. Terkadang, karena situasi tertentu, seseorang memerlukan uang yang tidak sedikit. Beruntung jika masih memiliki cadangan atau tabungan dalam jumlah yang tidak sedikit, namun beberapa orang harus melakukan kredit atau pinjaman kepada seseorang ataupun kepada pihak bank. salah satu kredit yang dapat menjadi solusi adalah kredit multiguna. Kredit tersebut diberikan kepada debitur untuk memenuhi kebutuhan tertentu misalnya kebutuhan konsumtif dan kebutuhan untuk membangun usaha.
Menurut kriterianya, calon debitur dibedakan menjadi debitur yang memiliki penghasilan tetap dan debitur yang memiliki penghasilan tidak tetap. Penghasilan tetap yang dimaksud adalah penghasilan yang didapatkan per bulannya atau dalam periode tertentu secara rutin dan berketerusan sehingga dapat membayar angsurannya. Contoh debitor dengan penghasilan tetap adalah yang bekerja sebagai pegawai negeri, pegawai swasta.
Seseorang yang memiliki penghasilan tidak tetap yang dimaksud adalah seseorang yang tidak selalu mendapatkan penghasilan setiap bulannya, namun tetap dapat membayarkan angsuran yang menjadi kewajibannya sesuai waktu yang telah ditentukan. Contoh pekerjaan yang termasuk kriteria tersebut diantaranya yaitu wiraswasta, pengusaha, akuntan, notaris, petani, konsultan, pengacara. Baik dari kriteria yang memiliki penghasilan tetap ataupun tidak tetap, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit tersebut.
Persyaratan yang diberikan oleh pihak kreditor kepada calon debitor untuk mendapatkan kredit multiguna yaitu:
• Merupakan Warga Negara Indonesia.
• Memiliki umur minimal adalah 21 tahun atau sudah menikah.
• Calon debitor tidak termasuk di dalam Daftar Hitam BI.
• Calon debitor tidak termasuk atau memiliki pinjaman macet berdasarkan pada informasi yang ada di Bank Indonesia.
• Membuka atau telah memiliki rekening simpanan.
• Melampirkan dokumen yang ditentukan, yaitu:
- Fotokopi dari identitas diri dari pemohon. Jika sudah menikah, sertakan fotokopi dari suami maupun istri.
- Salinan surat nikah dan kartu keluarga.
- Melampirkan pas foto yang terbaru.
Menurut kriterianya, calon debitur dibedakan menjadi debitur yang memiliki penghasilan tetap dan debitur yang memiliki penghasilan tidak tetap. Penghasilan tetap yang dimaksud adalah penghasilan yang didapatkan per bulannya atau dalam periode tertentu secara rutin dan berketerusan sehingga dapat membayar angsurannya. Contoh debitor dengan penghasilan tetap adalah yang bekerja sebagai pegawai negeri, pegawai swasta.
Seseorang yang memiliki penghasilan tidak tetap yang dimaksud adalah seseorang yang tidak selalu mendapatkan penghasilan setiap bulannya, namun tetap dapat membayarkan angsuran yang menjadi kewajibannya sesuai waktu yang telah ditentukan. Contoh pekerjaan yang termasuk kriteria tersebut diantaranya yaitu wiraswasta, pengusaha, akuntan, notaris, petani, konsultan, pengacara. Baik dari kriteria yang memiliki penghasilan tetap ataupun tidak tetap, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit tersebut.
Kredit Multiguna Bank (img credits: bankmandiri.co.id) |
Persyaratan yang diberikan oleh pihak kreditor kepada calon debitor untuk mendapatkan kredit multiguna yaitu:
• Merupakan Warga Negara Indonesia.
• Memiliki umur minimal adalah 21 tahun atau sudah menikah.
• Calon debitor tidak termasuk di dalam Daftar Hitam BI.
• Calon debitor tidak termasuk atau memiliki pinjaman macet berdasarkan pada informasi yang ada di Bank Indonesia.
• Membuka atau telah memiliki rekening simpanan.
• Melampirkan dokumen yang ditentukan, yaitu:
- Fotokopi dari identitas diri dari pemohon. Jika sudah menikah, sertakan fotokopi dari suami maupun istri.
- Salinan surat nikah dan kartu keluarga.
- Melampirkan pas foto yang terbaru.
- Slip gaji.
- Melampirkan salinan dari rekening koran giro atau tabungan selama 3 bulan terakhir.
- Jika memiliki kartu kredit, lampirkan tagihan dari kartu kredit selama 3 bulan terakhir.
- Lampirkan NPWP atau nomor pokok wajib pajak.
- Melampirkan salinan dari rekening koran giro atau tabungan selama 3 bulan terakhir.
- Jika memiliki kartu kredit, lampirkan tagihan dari kartu kredit selama 3 bulan terakhir.
- Lampirkan NPWP atau nomor pokok wajib pajak.
Nah, itulah beberapa persyaratan yang mesti Anda miliki sebelum mengajukan kredit multiguna. Selamat mencoba!.